"Saya bersedia dan sanggup memperlakukan peserta Pemilu dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan melalui ucapan, tindakan dan perbuatan sebagai penyelenggara Pemilu," ujar dia dalam pernyataan sikap,
Sabtu 16 Desember 2023.
Lanjut Herlince, apabila terbukti dikemudian hari dirinya bersedia menerima segala bentuk konsekuensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Jika dikemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima segala konsekuensinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas dia.
Baca Juga: 73 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Media Jadi Catatan Kritis AJI Indonesia
Diketahui, surat pernyataan sikap dibuat sebagai bukti pemenuhan kewajiban berperilaku Anggota KPU Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf (a) Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota. (Yang Manek)
Artikel asli: ntthits.com
Artikel Terkait
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?
Pengakuan Yusril Ihza Mundur Demi Gus Dur Jadi Presiden 1999: Fakta Sejarah Terungkap