paradapos.com –– Kabar duka! Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Meninggalnya Lukas Enembe ini diketahui karena komplikasi beberapa penyakit yang telah dideritanya.
Mantan Gubernur Papua ini meninggal dunia disaat menjalani masa pemidanaan akibat kasus korupsi yang menimpanya.
Dikabarkan oleh Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin bahwa Lukas Enembe tutup usi sekitar pukul 10.00 pagi WIB.
Untuk jenazahnya sendiri rencananya akan diberangkatkan ke Papua pada Rabu (27/12/2023).
Dikutip paradapos.com yang dilansir dari Republika, Lukas Enembe meninggal dunia dikarenakan sakit yang telah lama dialami.
Diketahui penyebab meninggalnya Lukas enembe ini adalah komplikasi dari beberapa penyakitnya dan kabarnya telah dilakukan perawatan sebelumnya.
Seperti yang diketahui Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2022 lalu.
Lukas Enembe terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Daftar Lowongan Kerja di Palembang Ini Sekarang Juga! Terbuka Bagi Sarjana yang Minat di Perbankan
Setelah terbukti bersalah, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp19,6 miliar.
Tidak sampai disana, pada (7/12/2023), Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta mengubah putusan sebelumnya dan memperberat hukuman.
Dimana Lukas Enembe dijatuhi 10 tahun kurangan penjara. Meskipun demikian, Lukas enembe tetap kukuh bahwa dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Kawasan Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni Diserang Kelompok Bersenjata Tajam, Dua Warga Jadi Korban
Aksi Demonstrasi Hari Buruh di DPR Disusupi Anarko, Massa Anarkis Lempari Kendaraan
Sandy Tumiwa Laporkan Akun @bengkeldodo ke Mabes Polri soal Penghinaan Presiden
Link Video Guru SMK Rejotangan Tulungagung yang Viral Full di TikTok Berisi Apa?