“Ini bertentangan dengan pernyataan beliau sendiri ya. Yang selalu mengatakan bahwa presiden itu akan netral akan mendukung tiga paslon. Tapi kemudian belakangan ini atau hari ini justru boleh memihak,” kata Ikrar Nusa Bhakti.
Pernyataan Jokowi itu juga menurut Ikrar bertentangan dengan sumpah jabatan. Baik itu menteri maupun presiden sendiri. Netralitas aparat negara juga diatur dalam peraturan KPU.
“Tapi sayangnya aturan ini dilanggar. Kunjungan kerja ke berbagai daerah dengan memberi bantuan, sembako, uang, dan lain-lain itu sulit untuk tidak mengatakan berpihak atau berkampanye,” kata Ikrar.
Baca Juga: Jokowi Minta Ganjar Tancap Gas Setelah Dilantik, Waketum Perindo: Sinyal Kuat Dukungan
Pengamat politik ini juga mempertanyakan kebijakan presiden terhadap menteri yang juga ketua parpol pengusung capres tidak perlu cuti kampanye.
Menurut Ikrar, menteri yang juga ketua partai koalisi bisa menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, walaupun dibungkus dengan kunjungan kerja ke daerah-daerah. (DWI)
Sumber : tilik.id
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inriau.com
Artikel Terkait
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?
Pengakuan Yusril Ihza Mundur Demi Gus Dur Jadi Presiden 1999: Fakta Sejarah Terungkap