Presiden Jokowi menunjukkan print berukuran besar terkait pasal UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 299 yang menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
“Ini saya tunjukkin, UU No. 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ujarnya.
“Jadi yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik kemana-mana,”lanjut Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga menjelaskan mengenai Pasal 281 yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan yaitu tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan. Ketentuan selanjutnya yaitu menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Menurut Presiden Jokowi, semua yang telah ia sebutkan sudah jelas dan ia berharap agar tidak diinterpretasikan kemana-mana.
“Udah jelas semuanya kok, sekali lagi. Jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana,” kata Presiden Jokowi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Investigasi Ijazah Gibran di UTS Sydney: Fakta & Kejanggalan Terungkap
Roy Suryo Klaim Fufufafa adalah Gibran: Fakta & Bantahan yang Menggemparkan
Projo Deklarasi Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Siapkan Capres 2029
Pamali Keraton Solo: Larangan Presiden Melayat Raja yang Wafat dan Dampaknya