Ketiga : menetapkan fatwa berdasarkan kaidah syar'iyah bahwa memilih pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bagi umat Islam adalah hukumnya wajib.
Keempat : menetapkan hukum haram untuk memilih pasangan yang dihasilkan dan atau melakukan kecurangan dalam proses kompetisi pilpres 2024.
Demikian peryataan sikap dan fatwa multaqo ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat yang diselenggarakan di hotel Grand Pasundan Bandung.
Pernyataan sikap dan fatwa ini, dinyatakan sebagai wujud tanggung jawab ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat kepada Allah SWT, demi kebaikan agama, umat, bangsa, dan Negara.
Bandung, 16 Rajab 1445 / 28 Januari 2024.
Atas nama ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.
1. KH. Athian Ali Da'i.Lc.MA.
2. DR.H. Ahmad Heryawan, Lc.
3. KH. Abdul Qohar Al Qudsyi.
4. KH. Nonop Hanafi.
5. HM.Rizal Fadillah,SH
6. Ustad HM Roinulbalad.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikaktual.com
Artikel Terkait
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?
Pengakuan Yusril Ihza Mundur Demi Gus Dur Jadi Presiden 1999: Fakta Sejarah Terungkap