Sehingga kata Ali, seorang penyelenggara negara ketika menerima apapun yang berhubungan dengan jabatannya, maka seharusnya melapor ke KPK.
"Adapun nanti makanan tadi itu akan dibagikan ke panti dan seterusnya, bisa saja seperti itu dilakukan. Ya, harus dilaporkan. Prinsipnya, penerimaan itu tetap dilaporkan kepada KPK, itu prinsipnya, apapun bentuknya," pungkas Ali.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Said Didu soal Pernyataan Prabowo Tanggung Jawab Whoosh: Cabut Taring Purbaya?
Update Bansos & BLTS Triwulan IV 2025: Data Penerima Baru Difinalisasi
Prof Henri Subiakto Kritik Jokowi: Rekayasa Pencalonan Gibran Cawapres Hingga Kontroversi
Wacana Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: DPR Hormati tapi Minta Kajian Mendalam