"Semoga bisa lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditentukan undang-undang yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2024," jelas Hasyim. KPU sejauh ini sudah mengesahkan rekapitulasi penghitungan suara di 36 provinsi.
Dari total tersebut, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul di 34 provinsi.
Kemudian disusul pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin). Mereka hanya menang di dua provinsi, yakni Sumatera Barat dan Aceh.
Sementara pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak menang di provinsi manapun
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?