PARADAPOS.COM - Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud ajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, gugatan itu disebut Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan cacat formil, di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam.
"“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural," ujar Otto. Pasalnya, kata dia, pasangan nomor urut 01 dan 03 mengajukan dalil-dalil dugaan kecurangan selama proses pemilu.
Sementara, dalil itu jelask kata Otto, merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ranahnya MK.
Di samping itu, ia juga menerangkan, bahwa pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK seharusnya berkenaan dengan proses penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.
“Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana adalah harus mengenai tentang perhitungan sura mana yang benar, mana yang tidak benar,” pungkas Otto.
Artikel Terkait
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco & Pesan Legacy untuk Kader Gerindra
Roy Suryo Diperkirakan Lanjut ke Pengadilan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jusuf Kalla Buka Suara Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Kita Harus Terima Kenyataan