PARADAPOS.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.
Keputusan itu dibacakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029,” kata Hasyim, membacakan berita acara.
Hasyim juga menuturkan, Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.
“Dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” tandasnya.
Rapat pleno dihadiri seluruh Komisioner KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran dan tim kampanye beserta pengusung, Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Parpol pendukung serta pengusung.
Sementara pasangan Ganjar-Mahfud absen.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dikecam Usai Beri Nama Sarkastis pada Kucing yang Dianggap Hina Prabowo
Amien Rais Kritik Keras Prabowo: Sebut Presiden Tak Berani Ubah Struktur Kekuasaan Warisan Jokowi
Poster Kampanye Dini Bergambar Gibran Beredar Usai Demo, Amien Rais Serukan Jaga Konstitusi
Pengamat: Prabowo Harus Buktikan Keterbukaan terhadap Kritik di Tengah Proses Mahasiswa