PARADAPOS.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg DPR RI di sejumlah daerah pemilihan di Jawa Barat.
Partai berlambang Kabah yang dipimpin Plt Muhammad Mardiono itu mempermasalahkan dugaan perpindahan suaranya ke Partai Garuda.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo. Majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan dari KPU dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Perkara Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan PPP yang mendalilkan Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold) sebesar 4 persen, sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193,088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah melanjutkan, PPP mendalilkan perbedaan ini terjadi pada 35 daerah pemilihan di 19 provinsi.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Sebut Fenomena APS (Asal Prabowo Senang) di Lingkungan Istana
Rakernas AMMDI 2025: Pendirian Universitas dan Lembaga Zakat untuk Umat
Mengapa Anak Muda Wajib Terjun ke Bisnis Ternak Sapi? Ini 5 Alasannya!
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Ini Kata Dasco