PARADAPOS.COM -Munculnya wacana kewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor (ranmor) dicurigai adanya konkalikong antara penyedia jasa asuransi dengan pemerintah.
Direktur Digital Ekonomi Center of Economic and Law Studies Nailul Huda mengatakan, kewajiban asuransi kendaraan bermotor untuk third party liability (TPL) ini sangat tergantung apakah mobil penyebab kecelakaan mempunyai asuransi kendaraan bermotor atau tidak.
"Jika pun memang mempunyai asuransi kendaraan bermotor, mereka sudah include dengan asuransi TPL," kata Nailul Huda kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (23/7).
Menurutnya, asuransi itu diberikan ketika kendaraan sudah memiliki asuransi terlebih dahulu baru kewajiban TPL.
"Jadi sebenarnya sangat tergantung dari adanya asuransi kendaraan bermotor terlebih dahulu sebelum ke kewajiban asuransi TPL," kata Nailul.
Ia menduga bahwa kebijakan kewajiban asuransi TPL ini hanyalah akal-akalan pemerintah dan penyedia jasa asuransi.
"Saya menduga kewajiban asuransi TPL ini hanya akal-akalan dari penyedia asuransi kendaraan bermotor untuk berbagi beban kepada pihak yang dirugikan," demikian Nailul.
Artikel Terkait
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kuya Diaktifkan
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Soal Kasus TPPU Rp 349 Triliun: Dinilai Protektif ke Pegawai
MKD Hentikan Perkara 5 Anggota DPR, Termasuk Ahmad Sahrani dan Uya Kuya, Ini Penyebabnya
Projo Hapus Wajah Jokowi di Logo: Analis Sebut Strategi Akal-Akalan yang Telat