Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, pihaknya tidak mau berprasangka buruk atas vonis hakim tersebut. Namun, menyayangkan dan juga prihatin atas keputusan majelis hakim PN Surabaya.
"Yang jelas kami tidak akan berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan yang ada, kami tetap hormati tetapi kami prihatin ‘Kok bisa begitu ya?’ gitu," tegas dia.
"Apakah bukti-bukti, apakah keterangan, apakah dalam proses ada soal disitu, kami tidak sampai situ, tapi yang jelas kami turut prihatin dengan vonis bebas," demikian Jazilul Fawaid.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?
Pengakuan Yusril Ihza Mundur Demi Gus Dur Jadi Presiden 1999: Fakta Sejarah Terungkap