RadarBanyuwangi.id – Pencegahan praktik korupsi, gratifikasi, dan suap menjadi atensi kantor Inspektorat Banyuwangi.
Untuk mencegahnya, Inspektorat gencar melaksanakan sosialisasi dengan menyasar aparatur sipil negara (ASN), aparat desa, dan masyarakat.
Sosialisasi dipusatkan di berbagai tempat di wilayah Banyuwangi. Mulai tingkat kecamatan dengan mengundang perangkat desa, kepala desa, dan bendahara desa.
Sasaran lainnya pengelola keuangan di puskesmas dan sekolah di tingkat kecamatan. Rekanan/penyedia jasa konstruksi juga tidak luput dari sasaran sosialisasi.
Baca Juga: Kumpulkan Rekanan dan Kontraktor, Inspektorat Banyuwangi Sosialisasi Gratifikasi
”Kami turun langsung ke daerah. Sosialisasi ini merupakan respons positif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi dan suap,” ungkap Plt Inspektur Banyuwangi Marwoto.
Menurut Marwoto, gratifikasi adalah semua jenis pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?
Pengakuan Yusril Ihza Mundur Demi Gus Dur Jadi Presiden 1999: Fakta Sejarah Terungkap