"Maka dari itu MKD turun tangan, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan," pungkasnya.
Adapun pelapor, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto mengungkapkan bahwa Cak Imin diduga melibatkan istrinya dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa penyelenggaraan haji yang bukan diperuntukkan bagi jemaah haji, serta menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Musyanto menyatakan bahwa tindakan ini bertentangan dengan kode etik DPR RI 1/2015
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Dinamika Politik Jokowi dan Budi Arie: Analisis Pergeseran Kekuatan dan Tantangan Terkini
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Pro-Kontra, Penolakan, dan Alasan Lengkapnya
Jokowi Ungkap Reaksi soal Logo Wajahnya Dihapus Projo: Dukung Prabowo
PP 38/2025: Akses Pendanaan Murah dengan Bunga Ultra-Rendah untuk Pemda & BUMN