paradapos.com- Bawaslu berencana akan memberikan Gibran Rakabuming Raka sanksi usai pertemuannya dengan para Kepala Desa (Kades) di Ambon.
Calon wakil presiden nomor urut 2 tersebut juga telah mengaku bahwa dirinya siap menerima konsekuensi terkait dugaan pelanggaran usai pertemuan dirinya dengan sejumlah Kepala Desa di Ambon, Maluku pada Senin (8/1/2024).
"Silakan jika ada pelanggaran ada dugaan-dugaan yang tidak benar, kami siap disanksi dipanggil seperti kapan hari silakan," kata Gibran di ICE BSD, Tangerang Selatan, Jumat (12/1) malam.
Baca Juga: Kemenhub Terus Lobby China Agar Boyong Kereta Canggih Otonom ke IKN
Dugaan pealnggaran yang dilakukan Gibran pada sebelumnya telah disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Maluku. Bawaslu telah mencatat terdapat 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik yang Gibran lakukan di Swiss-Belhotel Ambon.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ungkap Bukti Baru Skripsi Jokowi Palsu: Analisis Foto & Gelar Profesor
Mahfud MD Ungkap Informasi ke Presiden Sering Tak Lengkap, Ini Langkah Prabowo
Analisis Lengkap: Makna Tersembunyi Dukungan Jokowi ke Prabowo-Gibran 2 Periode & Skenario 2029
Partai Demokrat Netral: Fokus Dukung Program Prabowo-Gibran, Tolak Politik Warisan Jokowi