Pandangan ini sejalan dengan harapan Jovie sapaan akrab Rhezki Pratama terhadap langkah kepolisian untuk bertindak dan memberikan sanksi sesuai dengan proses penegakan hukum yang berlaku.
Menurut Jovie, perbuatan Zulhas telah melanggar Pasal 156 KUHP, dan hal ini bukanlah delik aduan biasa.
Terlebih lagi, Zulhas merupakan seorang pejabat publik yang diharapkan memberikan contoh sikap yang baik kepada masyarakat.
"Langkah hukum perlu diambil untuk menghindari potensi penistaan agama dan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dari seorang pejabat publik," tegas Jovie.
Candaan Zulhas tidak hanya menjadi perhatian di kalangan umat Islam, tetapi juga memiliki potensi implikasi politik yang signifikan.
Kontroversi ini dapat merubah citra PAN secara menyeluruh dan mempengaruhi dukungan dari basis pemilih.
Dalam menghadapi isu sensitif seperti ini, PAN diharapkan untuk segera merespons dengan bijak, tidak hanya sebagai tanggapan terhadap tekanan publik tetapi juga sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas partai.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pojokbaca.id
Artikel Terkait
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor Rivalitas, Sebut Dua Pilar Utama Prabowo
Krisis PBNU: Ancaman PBNU Tandingan & Desakan Muktamar Luar Biasa
Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden: Alasan & Dampaknya
Pembalakan Liar di Sumatera Diduga Picu Banjir Bandang, Desakan Tangkap Korporasi Menguat