Agus Hilman menjelaskan, aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan digunakan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, untuk mengantisipasi terjadinya manipulasi hasil penghitungan suara. Sehingga ini menjadi alat kontrol bagi seluruh penyelenggara pemilu.
"Karena Sirekap ini langsung melalui basis TPS, maka setidak-tidaknya bisa mengontrol dalam menjaga kemurnian suara rakyat itu,” tuturnya.
Baca Juga: KPU NTB Catat Sebanyak 118.757 Warga NTB KPPS 2024
Agus Hilman meminta KPU Kabupaten Kota melakukan supervisi badan adhock (PPK, PPS). Pasalnya data di DKPP yang paling banyak aduan yakni pada masa pungut hitung dan rekapitulasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrontb.com
Artikel Terkait
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?
Pengakuan Yusril Ihza Mundur Demi Gus Dur Jadi Presiden 1999: Fakta Sejarah Terungkap