PARADAPOS.COM - Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyebut dewan direksi, komisaris dan jajarannya bukan merupakan penyelenggara negara tidak bisa dianggap kebal hukum ketika didapati adanya penyelewengan atau tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan jika dewan direksi, maupun komisaris di perusahaan pelat merah yang secara terang-terangan melakukan tindak pidana korupsi maka tetap bisa dijerat baik lewat KPK maupun Kejaksaan Agung.
“Kalau memang ada unsur yang jelas-jelas mengarah kepada korupsi, tidak di BUMN sekalipun, di manapun bisa. Jadi saya kira secara institusi, kelembagaan, undang-undang BUMN kan sudah mengatur sedemikian rupa agar ke depannya BUMN yang saat ini di bawah Danantara bisa memiliki fleksibilitas dalam artian tidak terlalu direksinya itu,” kata Eddy Soeparno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 8 Mei 2025.
Eddy mengatakan selama ini dewan direksi di perusahaan BUMN selalu merasa khawatir dalam membuat keputusan yang bisa merugikan negara, dengan adanya peraturan di dalam UU BUMN ini, maka para dewan direksi dan komisarisnya bisa membuat keputusan tanpa adanya kekhawatiran.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa jika para dewan direksi dan komisaris itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka akan tetap berhadapan dengan hukum.
“Tetapi bukan berarti bahwa siapapun mereka bebas, siapapun bebas untuk melakukan aksi-aksi tidak terpuji seperti korupsi. Karena itu pasti, itu juga akan diproses sesuai yang disampaikan oleh Menteri Hukum,” ucapnya.
Menurutnya, perlu dorongan bagi direksi BUMN untuk bisa melakukan keputusan, terutama keputusan berdasarkan bisnis, sesuai dengan prosedur yang ada, mendapatkan persetujuan komisaris, rapat umum pemegang saham, dan lain-lain.
“Itu perlu dilakukan, kalau memang nanti ternyata kemudian menimbulkan kerugian, itu kerugian yang memang berdasarkan kerugian usaha bukan karena adanya rekayasa atau proses yang tidak patut dijalankan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara Indonesia, jika berpotensi melakukan tindak pidana korupsi dalam menjalani perusahaan pelat merah.
“Saya kira tidak, ini kan negara hukum, nggak ada yang kebal hukum,” tandasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Pengamat Nilai Langkah Seskab Teddy Tanggapi Langsung Kritik Dino Patti Djalal Sebagai Kekeliruan
Anies Baswedan Bela Dino Patti Djalal di Tengah Polemik Perjalanan Dinas Presiden
Gatot Nurmantyo Sebut Prabowo Ditekan Pilih Gibran Usai Putusan MK
Amien Rais Sebut Jokowi Hipokrit karena Rencana Kunjungan ke Daerah Usai Janji Pensiun