"Jabatan Penasehat Khusus Presiden merupakan salah satu pejabat yang wajib untuk melapor LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi," ujarnya.
KPK menegaskan jabatan Penasihat bidang penerimaan negara ini merupakan posisi yang krusial dalam pencegahan korupsi.
Profil Hadi Poernomo
Karier Hadi Poernomo dimulai sejak Tahun 1965. Saat itu, merintis kariernya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dari golongan II/a di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Semenjak itu kariernya terus menanjak. Kemudian pada Tahun 2001, ia menjabat sebagai Dirjen Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selepas Hadi menjabat Dirjen Pajak sampai 2006, ia kemudian sempat dipercaya menjadi Kepala Bidang Ekonomi Dewan Analisis Strategis di Badan Intelijen Negara (BIN).
Kemudian, pada tahun 2009 hingga tahun 2014, Hadi Poernomo diangkat menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggantikan Anwar Nasution
Namun pada 21 April 2014, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.
Hadi kemudian dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak.
Dia dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Hadi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kemudian pada pada 26 Mei 2015, gugatannya dikabulkan hakim tunggal Haswandi yang juga Ketua PN Jaksel.
Akhirnya, status tersangka yang melekat pada dirinya pun gugur.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Jokowi Pilih Forum Bloomberg, Abaikan Sidang Ijazah Palsu: Analisis Dampak Politik
Analisis Posisi Jokowi Pasca Lengser: Prabowo Subianto Kuasai Panggung Politik
Tony Rosyid: Tuntut Pertanggungjawaban Jokowi 10 Tahun Memimpin Itu Wajar
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kasus Pajak PT Djarum yang Menggegerkan