PARADAPOS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, turut angkat bicara soal polemik yang terus bergulir terkait keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi.
Dikatakan Jimly, isu yang awalnya hanya menyoal dokumen pendidikan kini telah berkembang ke ranah yang lebih luas.
"Kalau saya perhatikan, saya dengar juga kan, apa yang dianu oleh Roy Suryo, Rismon, sama dr. Tifa, lama-lama masuk akal juga," ujar Jimly dikutip dari Channel YouTube Refly Harun (18/5/2025).
Ia menegaskan bahwa pada awalnya, inti permasalahan terletak pada keaslian ijazah Jokowi.
Namun, seiring waktu, isu tersebut melebar ke sejumlah aspek lain yang justru mengaburkan substansi awal.
"Misalnya karena Jokowi merasa diperlakukan tidak adil, dia mengadu, pengaduannya pencemaran nama baik, ada lagi kayak siapa namanya, Gus Nur, itu kan pemidanaannya tidak terkait dengan ijazah. Tapi menyebarkan berita bohong di Medsos," jelasnya.
Kata Jimly, berbagai proses hukum yang terjadi saat ini cenderung tidak menyentuh substansi utama, melainkan lebih fokus pada dampak hukum dari reaksi terhadap isu ijazah tersebut.
“Jadi pemidanaan itu bukan pada substansi,” tegasnya.
Untuk meredam polemik dan memastikan keadilan serta transparansi, Jimly mendorong adanya forum yang netral dan sah secara hukum guna memberikan keputusan yang kredibel.
"Kalau menurut saya memang begini, kita harus mencarikan forum yang netral untuk memutus. Dan memang kalau dicari, misalnya ada usul tim independen, itu tetap aja harus memutus," tandasnya.
"Nah forum pemutus yang paling mungkin bisa dipercaya asal dikelola dengan baik, pengadilan. Cuma forum pengadilan yang mana?" kuncinya.
👇👇
TAGS
Sebelumnya, Pakar telematika Roy Suryo secara blak-blakan mengungkap beberapa kejanggalan yang ia nilai tidak lazim dalam proses hukum.
Dikatakan Roy, surat panggilan yang ia terima tidak menyebutkan siapa terlapornya.
"Lucu, dalam undangan itu tidak ada terlapornya. Padahal sudah disebut-sebut di mana-mana. Tapi dalam surat resmi itu nggak ada. Kalau nggak ada terlapor, kita nggak wajib melakukan klarifikasi," ujar Roy kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Ia juga mempertanyakan bukti-bukti yang dijadikan dasar pemanggilan.
Roy menyebut, tidak ada satu pun dokumen otentik yang dijadikan alat bukti terhadap dirinya, termasuk terkait manipulasi dokumen elektronik.
"Saya tanya, mana dokumen yang dilaporkan? Nggak ada, Pak. Loh, gimana penyidiknya ini," tegas Roy.
Ia menyindir keras dugaan rekayasa bukti yang menyasar para pengkritik Jokowi, termasuk dirinya, dr. Tifa, dan Dr. Rismon.
"Misalnya seseorang ngirim bukti transfer kepada teman-teman, tapi direkayasa. Rp1 juta dijadikan Rp10 juta. Nah, itu yang bisa dipidana. Bukan kami yang tidak melakukan manipulasi apapun terhadap barang elektronik."
Dalam pemeriksaan yang disebut mencapai 24 pertanyaan, Roy menilai sebagian besar hanya berkutat pada data identitas, bukan pokok perkara yang tercantum dalam undangan.
"Pertanyaan-pertanyaan itu melenceng dari surat pemanggilan. Saya berhak menolak menjawab karena tidak sesuai. Itu hak warga negara sesuai UUD 1945," cetusnya.
Roy juga menyebut bahwa kasus ini tak ubahnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap mereka yang bersuara soal keabsahan ijazah Presiden.
"Ada kader partai yang klaim ini ijazah asli, tapi pemilik ijazah sendiri nggak pernah akui itu. Lah, kalau mau jujur, dia yang bisa kena pasal 8 sampai 12 tahun," tandasnya.
Roy bilang, publik harus lebih cermat menyikapi proses hukum yang menurutnya penuh kejanggalan ini.
"Kalau terlapor saja tidak ada, bisa jadi semua keterangan kita tidak diakui. Apalagi kalau terlapor itu justru presiden sendiri," kuncinya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Palsu Kembali Menguat: PKB dan Megawati Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
Disebut Minta Jatah dari Situs Judol, Budi Arie Dinilai Pantas Masuk List Reshuffle
Janji Prabowo: Jika Saya Tak Berhasil, Saya Tak Akan Maju Lagi Jadi Presiden!
Polemik TNI Jaga Kejaksaan, Muncul Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Segera Diganti