BREAKING NEWS! Prabowo Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh: Keputusan Berdasar Data Valid, Bukan Politik

- Selasa, 17 Juni 2025 | 08:50 WIB
BREAKING NEWS! Prabowo Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh: Keputusan Berdasar Data Valid, Bukan Politik

PARADAPOS.COM - Empat pulau kecil di barat laut Indonesia akhirnya memiliki kejelasan status administratif.


Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.


Keputusan ini diumumkan usai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).


Langkah ini mengakhiri polemik panjang antara Aceh dan Sumatera Utara yang telah berlangsung sejak 2008.


Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.


Menurut Prasetyo, keputusan Presiden Prabowo ini diambil berdasarkan analisis menyeluruh terhadap dokumen dan data valid dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.


Tidak ada unsur politis dalam penetapan tersebut, melainkan murni administratif dan teknis.


Empat pulau yang sebelumnya masuk dalam sengketa wilayah, kini secara resmi berada dalam administrasi Provinsi Aceh.


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menjelaskan kronologi lengkap permasalahan ini dalam waktu dekat.


Sementara itu, Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, telah lebih dahulu menjabarkan sejarah panjang dari status keempat pulau ini.


Menurut Safrizal, polemik ini bermula dari proses verifikasi pulau yang dilakukan sejak tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.


Tim ini terdiri dari berbagai instansi seperti Kemendagri, KKP, Bakosurtanal, Dishidros TNI AL, serta para pakar toponimi dan pemerintah daerah terkait.


Dalam verifikasi awal, keempat pulau masuk dalam daftar 213 pulau milik Sumatera Utara.


Sementara Aceh saat itu melaporkan 260 pulau, namun keempat pulau tersebut tidak termasuk di dalamnya.


Gubernur Sumut kala itu, Syamsul Arifin, dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bahkan telah saling mengirim surat konfirmasi pada 2009.


Sementara Aceh saat itu melaporkan 260 pulau, namun keempat pulau tersebut tidak termasuk di dalamnya.


Halaman:

Komentar