KPK Cegah Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji 2023-2024 ke Luar Negeri

- Jumat, 24 April 2026 | 08:50 WIB
KPK Cegah Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji 2023-2024 ke Luar Negeri

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 untuk bepergian ke luar negeri. Kedua tersangka tersebut adalah Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), dan Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Larangan ini, yang dikonfirmasi oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Jumat (24/4/2026), telah berlaku sejak awal April 2026.

“Iya betul (dua tersangka baru dilarang ke ke luar negeri),” kata Taufik melalui pesan singkat kepada wartawan. Ia menambahkan, “Dan sudah dicekal juga. Awal bulan April.”

Keduanya diduga kuat terlibat dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lebih dari itu, terdapat dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk melancarkan pengaturan tersebut.

Kronologi dan Modus Dugaan Korupsi

Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap aliran dana yang cukup signifikan. Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tak hanya itu, Ismail juga disebut memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 406.000 dollar AS, kepada Gus Alex untuk tujuan yang sama, yaitu mengatur pengisian kuota khusus tambahan.

KPK menegaskan bahwa Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan uang tersebut. Yaqut dan Gus Alex sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan oleh KPK.

Dampak dan Kerugian Negara

Akibat dari praktik pengaturan kuota ini, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba disebut memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024. Total keuntungan yang diraup mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 40,8 miliar.

Langkah pencekalan terhadap kedua tersangka baru ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar kasus yang mencoreng penyelenggaraan ibadah haji di tanah air. Proses hukum pun terus berjalan, dengan publik menanti pengungkapan lebih lanjut mengenai jaringan dan aktor lain yang mungkin terlibat.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar