5 Alumni UGM Angkatan 85 Serahkan Ijazah ke Roy Suryo, Eks Menpora: Beda Tajam dengan Ijazah Jokowi

- Selasa, 15 Juli 2025 | 03:55 WIB
5 Alumni UGM Angkatan 85 Serahkan Ijazah ke Roy Suryo, Eks Menpora: Beda Tajam dengan Ijazah Jokowi



PARADAPOS.COM  - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, kembali membuat pernyataan mengejutkan terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam konferensi pers terbarunya, Senin (14/7/2025), Roy mengklaim telah berhasil mengumpulkan 5 ijazah asli milik alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 1985 sebagai bahan pembanding untuk menganalisis keabsahan ijazah milik Jokowi.

Roy menyebut bahwa kelima ijazah tersebut berasal dari lulusan lintas fakultas di UGM dan semuanya merupakan dokumen fisik asli, bukan hasil pemindaian atau fotokopi.

Menurutnya, ijazah-ijazah tersebut dijadikan sampel untuk menunjukkan bahwa dokumen milik Jokowi memiliki banyak perbedaan signifikan.


"Hari ini Senin 14 Juli 2025 kami selaku principle menyatakan kami sudah memegang lima bendel bukti ijazah asli dari Universitas Gadjah Mada, bukan hanya fotokopi tapi ijazah asli," kata Roy Suryo mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Rupanya bukan hanya ijazah, Roy menyebut dalam bendel tersebut dilengkapi dengan transkrip nilai.

Roy mengatakan 5 alumnus tersebut merupakan lulusan UGM angkatan 1985, dan ada yang dari Fakultas Kehutanan UGM.

Artinya seangkatan dengan Jokowi.

"Atas pesan dari bersangkutan (alumnus UGM) kami memegang amanah betul jangan ditunjukkan dulu (ijazahnya) nanti di pengadilan baru ditunjukkan," ucap Roy Suryo lagi.


Dirinya pun mengatakan dilihat dari ijazah para alumnus UGM yang ia pegang, Roy menyebut terdapat perbedaan jelas dengan ijazah yang pernah ditunjukkan Jokowi.

 "Ternyata Perbedaannya sangat tajam dengan ijazah yang disebut-sebut ijazah miliknya Jokowi," ucapnya.


Menurutnya yang membedakan yakni pada bagian format, penomoran, bahkan jenis kertas yang digunakan sangat mencolok dibandingkan lima ijazah asli alumni UGM angkatan 1985 yang ia miliki.

Kasus Ijazah atas Laporan Jokowi Naik ke Penyidikan

Kasus ijazah UGM Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.


Kenaikan status ini usai adanya gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

Terdapat dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.

Polisi menyebut ada unsur pidana dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan awal dan sejumlah barang bukti yang telah dikantongi.

Adapun Jokowi melayangkan laporan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat nama-nama tersebut dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Kembali Ditahan

Di sisi lain pihak Roy Suryo cs, melalui pengacaranya, Ahmad Khozinudin mengatakan jika memang status kasus ijazah palsu ini naik penyidikan, seharusnya ijazah Jokowi juga disita oleh Polda Metro Jaya yang kini menangani perkara tersebut.

Sebelumnya, ijazah Jokowi telah dikembalikan oleh Bareskrim Polri setelah dinyatakan asli berdasarkan uji forensik.

"Harusnya, kalau memang mau dinaikkan (penyidikan), ya ijazah Saudara Joko Widodo yang katanya asli tadi disita Polda Metro Jaya, dilakukan tes laboratorium forensik, lalu hasilnya itu baru dijadikan dasar untuk menaikkan tahap ke penyidikan," ungkapnya, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Menurut Ahmad, uji forensik terhadap ijazah Jokowi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bareskrim itu hanya digunakan untuk menghentikan penyelidikan saja.

"Benar sudah ada uji laboratorium forensik, tapi itu di Bareskrim dan itu hanya dumas, kepentingan uji itu untuk dumas dan sudah digunakan untuk menghentikan dumas, penyelidikan," katanya.

Ahmad pun menegaskan lagi ijazah Jokowi harus disita oleh penyidik.

"Harus disita (ijazah Jokowi) oleh penyidiknya berdasarkan LP-nya, LP Saudara Joko Widodo itu," tuturnya

Sumber: Tribunnews 

Komentar