Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Kabah (GPK) menolak Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono.
Wakil Ketua Bidang Politik PP GPK, Adrian Harahap mengatakan, SK tersebut cacat hukum karena melanggar Permenkum Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 21. Aturan itu mengharuskan adanya surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai dari Mahkamah PPP sebelum pengajuan SK dilakukan.
“Menteri Hukum melanggar aturan kementeriannya sendiri,” kata Adrian kepada wartawan, Jumat 3 Oktober 2025
Menurutnya, keputusan Menteri Hukum dapat mencederai kewibawaan Presiden Prabowo Subianto yang seharusnya berlaku adil dengan melihat fakta yang terjadi di arena Muktamar X PPP.
“Jangan sampai karena ulah ugal-ugalan Menteri Hukum, rakyat akan menilai Presiden tidak mampu menjadi pemimpin sesungguhnya,” kata Adrian.
Atas dasar itu, PP GPK meminta Presiden untuk turun tangan dan memerintahkan Menteri Hukum mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP versi Mardiono.
“Kami mohon kepada bapak Presiden untuk memerintahkan Menteri Hukum mencabut SK Pengesahan Kepengurusan PPP versi Mardiono,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Kader PPP ricuh di arena Muktamar X Ancol, Jakarta Utara pada 27 September 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Artikel Terkait
Surya Paloh dan Posisi Kunci NasDem dalam Dinamika Awal Pilpres 2029
Mahfud MD: Marah pada Komentar Pelecehan Negara, tapi Pemerintah Harus Introspeksi
Virgoun dan Lindi Fitriyana Resmi Nikah 26 Februari 2026, Administrasi di KUA Rampung
Analis Pertanyakan Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap India, Khawatir Pukul Industri Lokal