Pada 2017, Silfester dilaporkan keluarga Jusuf Kalla, hingga kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusannya muncul pada 30 Juli 2018, Silfester harus mendekam di bui selama setahun.
Namun Silfester tak terima. Diajukanlah banding, namun kalah pada 29 Oktober 2018. Lanjut ke kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada 16 September 2019, MA menambah hukuman Silfester menjadi 1 tahun 6 bulan.
Anehnya, lima tahun berselang, putusan kasasi itu tak segera dieksekusi. Mungkin Silfester masih kuat.
Mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn), Oegroseno mempertanyakan bagaimana caranya Silfester Matutina bisa lolos terpilih menjadi komisaris independen ID Food.
Padahal, Silfester berstatus terpidana dan putusan hukumnya sudah inkrah.
Semestinya, menurut Oegroseno, sebelum menunjuk Silfester sebagai komisaris, Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir memeriksa rekam jejak yang bersangkutan.
Termasuk menanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Silfester.
"Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??" tanya Oegroseno lewat akun instagramnya, dikutip Minggu (10/8/2025).
Selain itu, Oegroseno meminta ID Food, tempat Silfester Matutina menjabat sebagai komisaris, untuk membuat laporan polisi.
Pasalnya, Silfester merupakan seorang terpidana yang belum menjalani proses hukum.
Oegroseno menyarankan agar BUMN tersebut melaporkan Silfester atas kasus pencemaran nama baik.
"BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan Pasal 310 KUHP yaitu pencemaran nama baik BUMN," kata Oegroseno.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Kasus Polda Metro
Hoaks! Tangkapan Layar WA Hasto PDIP Soal Soeharto Terbongkar Palsu
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco & Pesan Legacy untuk Kader Gerindra