PARADAPOS.COM -Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mencatat dua orang loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi sedang berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pertama, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina (SM) karena sudah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara akibat memfitnah Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
"SM belum menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan," kata Roy Suryo dalam program TV Rakyat Bersuara yang dikutip Senin 25 Agustus 2025.
Kedua, lanjut Roy Suryo, yakni pendukung Jokowi yang tersandung kasus dugaan penistaan agama pada 2015.
"Inisialnya AA (Ade Armando), mantan dosen UI yang otaknya hilang Ketika digebuki di depan Gedung DPR," kata Roy Suryo.
Menurut Roy Suryo, status tersangka Ade sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun keputusan itu telah dianulir.
“(Status tersangka) dibatalkan (dihentikan) melalui SP3, namun SP3nya itu di praperadilankan,” kata Roy Suryo.
Imbas putusan praperadilan secara otomatis membatalkan SP3 tersebut. Dengan demikian, status hukum Ade Armando seharusnya kembali menjadi tersangka aktif.
"Dia kena sebenarnya, dia adalah tersangka,” kata Roy Suryo.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Advokat Ahmad Khozinudin Tolak Perdamaian Kasus Ijazah, Beberkan Dugaan SOP Adu Domba dari Solo
Fahri Hamzah Sindir Anies: Gagasan Global South Bukan Baru, Itu Omongan Prabowo!
Pembubaran DPR Jepang oleh PM Sanae Takaichi: Warganet RI Ramai-ramai Serukan Hal Serupa untuk DPR RI
Respons Gibran Soal Harga BBM Rp25 Ribu di Papua Viral, Tuai Pro Kontra Netizen