paradapos.com – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang di ketuai oleh Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, telah menetapkan 51 daftar nama Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Penetapan daftar nama Caleg dari Partai Gerindra ini dilakukan berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Daftar nama Caleg ini memiliki beberapa visi dan misi utama yang akan membawa dampak positif dan perubahan lebih baik bagi seluruh warga Kota Bekasi.
Salah satunya mampu menciptakan kesejahteraan rakyat, dengan mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan bagi seluruh warga bangsa dengan senantiasa berpegang teguh pada kemampuan sendiri.
Baca Juga: Catat! Inilah Nama Caleg DPRD Kota Bekasi dari PKB
Dengan mengusung visi misi tersebut, para daftar nama Caleg siap bersaing dengan 771 peserta lainnya, yang tersebar di 18 Partai.
Berikut nama caleg DPRD Kota Bekasi dari Partai Gerindra:
Artikel Terkait
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?