Hak Interpelasi DPR untuk Polemik Ijazah Gibran: Solusi Elegan Menurut Jubir Gus Dur
Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi, menilai langkah paling tepat dan elegan yang bisa dilakukan DPR RI untuk merespons polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah dengan menggunakan hak interpelasi.
Dalam penjelasannya di kanal YouTube RMOL TV, Adhie menegaskan bahwa tugas DPR adalah bertanya, berpendapat, dan bersikap terhadap isu yang menggelisahkan masyarakat, termasuk persoalan dugaan keabsahan ijazah Gibran.
"Kalau ada masalah yang bikin resah publik, baik dilakukan pemerintah maupun pihak luar, DPR harus sigap. Seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) saja bisa dipanggil, apalagi ini soal yang lebih besar, menyangkut harkat dan martabat bangsa," ujarnya di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Bukan Hanya Soal Administratif
Adhie menegaskan bahwa isu ijazah Gibran bukan sekadar persoalan administratif, tetapi telah menyentuh aspek fundamental kepemimpinan nasional.
"Ini kan bukan soal baru. Dulu juga ramai soal ijazah Jokowi, bapaknya Gibran. Sekarang anaknya maju jadi wapres, masalah ijazahnya makin ramai setelah para investigator pemburu ijazah palsu bergerak," ucapnya.
DPR Tidak Perlu Menunggu Laporan
Menurutnya, DPR tidak perlu menunggu adanya laporan masyarakat untuk memulai penyelidikan. DPR bisa langsung memanggil semua pihak yang relevan, mulai dari pihak yang menemukan dugaan kejanggalan, penerima ijazah, hingga KPU dan Kementerian Pendidikan yang memverifikasi dokumen pencalonan.
Langkah ini dinilai penting agar publik mendapat kejelasan dan kepercayaan terhadap lembaga negara tetap terjaga.
"Kita butuh transparansi. Ini bukan sekadar soal ijazah, tapi menyangkut kredibilitas kepemimpinan nasional," pungkasnya.
Profil Pendidikan Gibran
Sebagai informasi, Gibran diketahui menamatkan pendidikan di luar negeri: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004-2007). Kedua lembaga pendidikan tersebut telah dikategorikan KPU sebagai setara dengan jenjang SMA di Indonesia.
Apa Itu Hak Interpelasi?
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Hak ini merupakan salah satu dari tiga hak istimewa DPR, di samping hak angket dan hak menyatakan pendapat, yang berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Paparkan Dugaan Ciri Fisik Ijazah Palsu Jokowi ke Penyidik
Partai Prima Tantang NasDem: Jika Naikkan Threshold, Jangan Tanggung-Tanggung
Pengamat Kritik Dukungan Jokowi untuk Revisi UU KPK, Sebut Upaya Lepas Tanggung Jawab
Pengamat Kritik Usulan Naikkan Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen