Baca Juga: APK Caleg Pemilu 2024 Dipasang Asal-asalan, Pengguna Jalan di Ciamis Resah
“Jadi saat ini sudah diluar tanggung jawab Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Dalam surat pernyataan pengunduran diri dari PPPK, caleg bersangkutan memiliki jabatan sebagai Ahli Pertama Penyuluh Agama Islam, pada unit kerja KUA Kecamatan Kawali Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis.
Tatang menambahkan, sebelum caleg bersangkutan menandatangani pernyataan pengunduran diri dari PPPK per 1 Desember 2023, caleg bersangkutan tersebut telah menerima gaji PPPK 2023.
Baca Juga: Tim Pemenangan Caleg A Epung Kecewa Pesan Singkat SMS Dilontarkan Ketua DPC PPP Ciamis
“Ya sekarang sudah lepas bukan tanggung jawab Kemenag, dia sekarang statusnya sebagai caleg saja,” pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Kasus Polda Metro
Hoaks! Tangkapan Layar WA Hasto PDIP Soal Soeharto Terbongkar Palsu
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco & Pesan Legacy untuk Kader Gerindra