Indro Tjahyono Sebut Gibran Harusnya Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia di Bawah 40 Tahun Dinilai Langgar Konstitusi

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:50 WIB
Indro Tjahyono Sebut Gibran Harusnya Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia di Bawah 40 Tahun Dinilai Langgar Konstitusi

Kritik terhadap Partai Pengusung dan Perubahan Aturan MK

Indro mengkritik keras partai politik pengusung Gibran yang dianggap hanya memanfaatkan sosok putra Presiden Joko Widodo untuk kepentingan politik jangka pendek.

"Mestinya mereka sadar, memanfaatkan Gibran untuk tujuan politik aja, agar dipasang dan goal menang. Tapi tidak mengerti bahwa digoalkan itu sesuatu yang inkonstitusional," tegasnya.

Perubahan aturan syarat calon wakil presiden yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah kepemimpinan Anwar Usman, paman Gibran, juga disoroti sebagai rekayasa hukum.

"Umurnya pun belum ada 40 tahun dan kemudian dibuat-buat asalkan pernah menjabat kepala daerah. Kalau kita tanya Pak Mahluk ini tidak memenuhi syarat sebagai wapres," ucapnya.

Dampak dan Implikasi Politik

Pernyataan Indro Tjahyono ini menambah daftar panjang kritik terhadap legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI 2024-2029. Isu ini menyentuh aspek fundamental mengenai etika politik, moralitas hukum, dan independensi lembaga negara dalam proses pencalonan pemimpin nasional.

Sumber: moneytalk

Halaman:

Komentar