Kritik terhadap Partai Pengusung dan Perubahan Aturan MK
Indro mengkritik keras partai politik pengusung Gibran yang dianggap hanya memanfaatkan sosok putra Presiden Joko Widodo untuk kepentingan politik jangka pendek.
"Mestinya mereka sadar, memanfaatkan Gibran untuk tujuan politik aja, agar dipasang dan goal menang. Tapi tidak mengerti bahwa digoalkan itu sesuatu yang inkonstitusional," tegasnya.
Perubahan aturan syarat calon wakil presiden yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah kepemimpinan Anwar Usman, paman Gibran, juga disoroti sebagai rekayasa hukum.
"Umurnya pun belum ada 40 tahun dan kemudian dibuat-buat asalkan pernah menjabat kepala daerah. Kalau kita tanya Pak Mahluk ini tidak memenuhi syarat sebagai wapres," ucapnya.
Dampak dan Implikasi Politik
Pernyataan Indro Tjahyono ini menambah daftar panjang kritik terhadap legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI 2024-2029. Isu ini menyentuh aspek fundamental mengenai etika politik, moralitas hukum, dan independensi lembaga negara dalam proses pencalonan pemimpin nasional.
Sumber: moneytalk
Artikel Terkait
UGM Tolak Uji KHS Jokowi oleh Pihak Eksternal, Dituding Proteksi Presiden di Sidang KIP
Kebocoran Percakapan Prabowo-Sjafrie: Motif Pengkhianatan dan Ancaman Intelijen bagi Indonesia
Analisis Setahun Pemerintahan Prabowo: Masih Terbebani Warisan Jokowi?
KIP Tolak Sengketa Informasi Ijazah Jokowi dari Bon Jowi: Alasan & Analisis Lengkap