1.Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I memiliki harga paling rendah Rp2.260 per batang (tarif cukai Rp1.231), sedangkan Golongan II memiliki harga paling rendah Rp1.380 (tarif cukai Rp746).
2.Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I memiliki harga paling rendah Rp1.465 (tarif cukai Rp1.336), sementara Golongan II juga memiliki harga paling rendah Rp1.465 (tarif cukai Rp794).
3.Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I memiliki kisaran harga antara Rp1.375 hingga Rp1.980 (tarif cukai Rp378). Golongan II memiliki harga paling rendah Rp865 (tarif cukai Rp223), dan Golongan III memiliki harga paling rendah Rp725 (tarif cukai Rp122).
Baca Juga: Perkuat Sektor Pertanian, Menhan Prabowo Beri Bantuan Air
4.Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) memiliki harga paling rendah Rp2.260 (tarif cukai Rp1.231).
5.Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) Golongan I memiliki harga paling rendah Rp950 (tarif cukai Rp483), sedangkan Golongan II memiliki harga paling rendah Rp200 (tarif cukai Rp25).
6.Tembakau Iris (TIS) dengan harga lebih dari Rp180 memiliki tarif cukai Rp25. Harga lebih dari Rp180 hingga Rp275 memiliki tarif cukai Rp10, sementara harga paling rendah Rp55 hingga Rp180 memiliki tarif cukai Rp10.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp 1.497 Triliun! Proyeksi 2030 Capai Rp 5.700 Triliun
Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan Internasional, Transaksi Kopra Tembus Rp19.498 Triliun
Waspada Data Keuangan CDIA 2025! Cek Fakta di Sumber Resmi Ini
Laba Bersih PT Bukit Asam (PTBA) Anjlok 59%, Kok Bisa?