Cukai Rokok Naik! Segini Harga Jual Rokok Mulai Besok

- Minggu, 31 Desember 2023 | 06:00 WIB
Cukai Rokok Naik! Segini Harga Jual Rokok Mulai Besok

SINAR HARAPAN-Pada tahun 2024 Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan negara dan merespons dinamika ekonomi yang terus berubah.

Keputusan ini tercermin dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022, yang merupakan Perubahan Kedua atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dengan adanya kenaikan tarif sebesar 10 persen, harga rokok yang berlaku pada tahun 2024 akan mengalami penyesuaian sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengatur sektor cukai guna mencapai keseimbangan antara pendapatan negara dan upaya pengendalian konsumsi rokok, serta mendukung kebijakan pencegahan risiko kesehatan masyarakat terkait konsumsi tembakau.

Baca Juga: Temukan Dua Sumber Gas Besar, SKK Migas Percepat Produksi

"Batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024," tulis beleid PMK tersebut.

Dengan efektifnya aturan baru pada tanggal 1 Januari 2024 tersebut, maka batasan harga jual eceran per batang atau gram serta tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor di dalam negeri akan mengalami penyesuaian.

Berikut batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau buatan dalam negeri pada tahun 2024:

Baca Juga: Produksi Meningkat, Akuisisi KSO Berkontribusi Positif Bagi MKTR!

Halaman:

Komentar