paradapos.com - Tingginya mobilitas transaksi keuangan di masyarakat, membuat menjamurnya agen laku pandai. Salah satunya agen Bank Mandiri, yang bisa melayani kebutuhan perbankan tanpa harus ke bank.
Agen Bank Mandiri adalah layanan perbankan yang tidak memerlukan nasabah datang ke kantor cabang bank. Melainkan, nasabah cukup datang ke agen yang telah bekerja sama dengan Bank Mandiri, dan secara resmi terdaftar dan dapat melayani transaksi keuangan.
Saat ini, agen Bank Mandiri juga tersebar di berbagai tempat dan daerah, bahkan hingga ke pelosok. Dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat, terkait layanan bank melalui agen Bank Mandiri.
Baca Juga: Mau Nambah Modal Akad Syariah, Ada KUR Super Mikro BSI, Bisa Cair Hingga Rp10 Juta
Adapun persyaratan menjadi agen Bank Mandiri tidaklah sulit, sebagaimana telah diatur, diantaranya :
Persyaratan dokumen
- Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun
- Mempunyai sumber penghasian utama yang berasal dari:
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat