OJK mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Untuk sektor produktif, denda keterlambatan sebesar 0,1% per hari pada 2024 dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Sementara itu, untuk sektor konsumtif, denda keterlambatan sebesar 0,3% per hari pada 2024, 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.
5. Larangan intimidasi dalam penagihan
OJK melarang penyelenggara pinjol menggunakan ancaman, intimidasi, atau unsur SARA dalam proses penagihan.
6. Pinjol wajib asuransi
Penyelenggara pinjol wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
7. Kontak darurat hanya untuk konfirmasi keberadaan debitur
Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.
Aturan baru OJK untuk pinjol diharapkan dapat membuat industri ini lebih aman dan terjangkau bagi konsumen.
Dengan bunga dan biaya yang lebih rendah, denda keterlambatan yang lebih wajar, serta pembatasan jumlah pinjaman, konsumen diharapkan tidak terjebak dalam jeratan pinjol.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat