paradapos.com - Apple, perusahaan teknologi terkemuka, telah memutuskan untuk menyelesaikan gugatan yang dilayangkan padanya terkait dugaan keterlibatan dalam skema penipuan menggunakan kartu hadiah iTunes.
Detail kesepakatan Apple dan iTunes tersebut, yang tertuang dalam pengajuan dokumen ke Pengadilan Federal San Jose, California, kini menanti persetujuan awal dari Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Edward Davila.
Gugatan tersebut berkisar pada tuduhan Apple terlibat dalam membiarkan penipu memanfaatkan kartu hadiah iTunes.
Skema penipuan ini, melalui taktik-taktik menakutkan, memaksa korban untuk membeli kartu hadiah Apple atas alasan yang dibuat-buat seperti pajak, biaya medis, uang jaminan, atau bahkan penagihan utang palsu.
Baca Juga: Apple Tarik iOS 17.3 Beta 2 karena Masalah Boot Loop
Meski telah ada peringatan yang jelas untuk tidak melakukannya, korban-korban ini kemudian diminta untuk memberikan kode-kode kartu.
Apple dituduh menyetor sebagian besar, yakni 70 persen dari dana yang dicuri, ke rekening bank penipu, sementara sisanya, 30 persen, dijadikan sebagai "komisi" atas pengonversian kode yang dicuri menjadi aset moneter.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat