paradapos.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, bantuan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 500.000 per KPM. Bantuan ini akan disalurkan melalui dua metode, yaitu transfer bank dan tunai di Kantor Pos.
Alur Penyaluran Bantuan
Penyaluran bantuan tambahan Rp 500.000 untuk KPM BPNT Non-PKH mulai dilakukan pada bulan Januari 2024. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai pada bulan Maret 2024.
Untuk metode transfer bank, bantuan akan disalurkan melalui rekening KKS Merah Putih. KPM yang sudah memiliki KKS Merah Putih dapat langsung melakukan cek saldo untuk mengetahui apakah bantuan sudah tersalur atau belum.
Sementara itu, untuk metode tunai di Kantor Pos, KPM akan menerima surat undangan dari PT Pos Indonesia. Dalam surat undangan tersebut, akan tercantum jadwal dan lokasi pengambilan bantuan.
Cara Cek Penerima Bantuan
KPM yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan tambahan Rp 500.000 dapat melakukan pengecekan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Artikel Terkait
OJK Ingatkan Bank Jaga Tata Kelola Baik Meski Kejar Target Kredit 2025
Wall Street Pekan Depan: Ujian Laporan Keuangan Big Cap & Sentimen Suku Bunga The Fed
Analisis IHSG Pekan Depan: Proyeksi 8.000 - 8.280 & Rekomendasi Saham Pilihan
Program Transmigrasi 2024: Dapat Lahan 2 Hektare & Jaminan Hidup