Untuk melakukan pengecekan, KPM harus menyiapkan kartu identitas seperti KTP atau Kartu Keluarga. Selanjutnya, KPM dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi kolom alamat lengkap meliputi yang tertera pada KTP.
- Tulis nama lengkap beserta kode verifikasi pada kolom yang tersedia.
- Klik "CARI DATA".
Jika hasil pencarian menunjukan kolom "Terdaftar sebagai penerima BPNT dan bukan anggota PKH", artinya KPM tersebut berkesempatan menerima bantuan tunai Rp 500.000.
Bantuan tambahan Rp 500.000 untuk KPM BPNT Non-PKH diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengatasi kenaikan harga bahan pokok.
Berikut adalah poin-poin penting terkait bantuan tambahan Rp 500.000 untuk KPM BPNT Non-PKH:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat