PARADAPOS.COM -Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution resmi menonaktifkan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya pastilah, sudah pasti,” ujar Bobby singkat, Senin 30 Juni 2025.
Topan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan senilai Rp157,8 miliar,
Tak hanya itu, Bobby juga menegaskan bahwa Pemprov Sumut tidak akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada Topan.
“Enggaklah,” tegas Bobby dikutip dari RMOLSumut.
Pernyataan ini memperkuat sikap tegas Bobby dalam menyikapi kasus yang menjerat salah satu pejabat eselon II di lingkungannya.
Sebelumnya, Bobby mengaku siap diperiksa jika KPK menemukan indikasi aliran dana ke jajaran Pemprov Sumut, termasuk ke dirinya.
KPK sendiri tengah mendalami aliran dana dalam proyek pembangunan Jalan Sipiongot-batas Labusel dan Hutaimbaru-Sipiongot yang dikondisikan untuk dimenangkan pihak tertentu.
Selain Topan, KPK juga menetapkan Kepala UPTD Gunung Tua dan dua kontraktor sebagai tersangka
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dear Sri Mulyani: Jangan Salah Paham, Ini Lho Beda Pajak dan Zakat
Terungkap! Oknum di Kemenag Terima Rp 42 Juta-Rp 113 juta per Kuota Haji dari Agen Travel
Mendagri Bela Bupati Pati Pilihan Rakyat Jangan Dimakzulkan, Netizen: Rakyat yang Suruh Mundur!
Hasto dan Armada Merah: Perlawanan Laksana One Piece di Laut Politik Jokowi