Perkuat Industri BPR dan BPRS, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 09:40 WIB
Perkuat Industri BPR dan BPRS, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru

SINAR HARAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru guna memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembangkan sektor perbankan, khususnya BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sejalan dengan dinamika perkembangan industri jasa keuangan.

Kedua aturan baru tersebut, antara lain

Baca Juga: Tingkatkan Performa Investasi Perseroan, BUVA Akuisisi Separuh Bukita Savana Raya

1. POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023): Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS

POJK 28/2023 bertujuan mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan serta penguatan BPR/BPRS seiring dengan kompleksitas dan variasi yang terus berkembang dalam industri jasa keuangan.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK sebelumnya, yaitu POJK Nomor 19/POJK.03/2017, yang telah mengalami perubahan melalui POJK Nomor 32/POJK.03/2019.

Halaman:

Komentar