"BPHTB mencapai Rp 63 Miliar, PBB senilai Rp 29 Miliar, PJL hingga Rp 40 Miliar dan Pajak Restro mencapai Rp 33 Miliar," jelasnya.
Diakhir wawancara, W Hari Pamungkas mengakui, dirinya memakai 3 cara, dan dibilang sebagai perluasan kanal pajak daerah.
Yaitu, 1. Chanel secara Manual (Taller), 2. Semi digital pembayaran pajak keliling, 3. Petugas aplikasi RT rw secara casles semi digital pemanfaatan petugas RT RW hampir 200 orang setiap kecamatan, hingga aplikasi digital buka lapak, tokopedia, ovo, link aja, bjb digital.
Baca Juga: Paling Nikmat dan Terpopuler, 3 Seblak Ceker di Kota Serang Banten
"Ini semua era modern, makanya kita memudahkan masyarakat untuk membayar pajak daerah. Hingga meraih berbagai macam penghargaan dari kementrian," tuturnya.
Diketahui, Bapenda Kota Serang sendiri untuk mempertahankan capaian pajak daerah, pada tahun 2024 telah mempersiapkan program Integrasi Sistem Informasi Pajak Daerah (IsipD).
Sehingga, seluruh masyarakat di Kota Serang dan semua jenis pajak bisa semua full digital.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: topmedia.co.id
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat