"BPHTB mencapai Rp 63 Miliar, PBB senilai Rp 29 Miliar, PJL hingga Rp 40 Miliar dan Pajak Restro mencapai Rp 33 Miliar," jelasnya.
Diakhir wawancara, W Hari Pamungkas mengakui, dirinya memakai 3 cara, dan dibilang sebagai perluasan kanal pajak daerah.
Yaitu, 1. Chanel secara Manual (Taller), 2. Semi digital pembayaran pajak keliling, 3. Petugas aplikasi RT rw secara casles semi digital pemanfaatan petugas RT RW hampir 200 orang setiap kecamatan, hingga aplikasi digital buka lapak, tokopedia, ovo, link aja, bjb digital.
Baca Juga: Paling Nikmat dan Terpopuler, 3 Seblak Ceker di Kota Serang Banten
"Ini semua era modern, makanya kita memudahkan masyarakat untuk membayar pajak daerah. Hingga meraih berbagai macam penghargaan dari kementrian," tuturnya.
Diketahui, Bapenda Kota Serang sendiri untuk mempertahankan capaian pajak daerah, pada tahun 2024 telah mempersiapkan program Integrasi Sistem Informasi Pajak Daerah (IsipD).
Sehingga, seluruh masyarakat di Kota Serang dan semua jenis pajak bisa semua full digital.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: topmedia.co.id
Artikel Terkait
Dividen Interim SMSM Tahap II Cair Rp230 Miliar: Ini Nilai per Saham, Jadwal, dan Payout Ratio
Laba Sari Roti (ROTI) Anjlok 45%: Penyebab & Strategi Bangkit di Tengah Daya Beli Lesu
Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp 1.497 Triliun! Proyeksi 2030 Capai Rp 5.700 Triliun
Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan Internasional, Transaksi Kopra Tembus Rp19.498 Triliun