paradapos.com l Jelang tutup tahun, kinerja KEK cukup memuaskan lantaran berhasil mendatangkan investasi Rp62,9 triliun.
Pembangunan yang merata menjadi tujuan negara bangsa terhadap rakyatnya. Salah satu instrumen pembangunan dan terciptanya pertumbuhan adalah dengan mendirikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Melalui KEK, percepatan pembangunan ekonomi diharapkan bisa tercapai melalui peningkatan penanaman modal di sebuah kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.
Tidak itu saja, KEK juga dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing tinggi. Itulah harapan pemerintah dengan terus menggenjot keberadaan KEK.
Khusus KEK, dikatakan Indonesia.go.id, pemerintah mengaturnya melalui UU 39/2009. Artinya, KEK itu sudah diawali 2009 dan semakin masif pendiriannya pada 2021-2022. Menurut data Kementerian Koordinator Perekonomian, jumlah KEK kini sudah mencapai 20 KEK di Indonesia.
Dari 20 KEK, dibagi dua kluster masing-masing terdiri dari 10 KEK Industri dan 10 KEK Pariwisata. Ada pun KEK tersebut, antara lain, di wilayah Sumatra, yakni KEK Arun Lhokseumawe, KEK Sei Mangkei, dan KEK Batam Aero Technic.
Artikel Terkait
Repower Asia (REAL) Catat Laba Rp398 Juta, Melonjak 43% di Tengah Transformasi Properti Digital
Waspada Koreksi IHSG November 2025: Analisis & Rekomendasi Saham (BBCA, BMRI)
Viral Isu Pertalite Bercampur Air di Jatim, Diduga Rekayasa Sistematis
Trump dan Xi Jinping di APEC 2025: Dampaknya bagi Indonesia dan Ekonomi Global