Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.
Proses pencairan ini dapat dilakukan sebagian, terutama bagi peserta yang masih aktif bekerja.
Mereka dapat mencairkan 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau bahkan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.
Untuk melakukan pencairan saldo JHT, peserta dapat melakukannya secara mudah dan praktis, baik di rumah maupun secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Semua syarat dan ketentuan terkait proses pencairan ini dapat ditemukan di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kapan Dana PIP Kemdikbud Bulan Desember 2023 Cair? Cek Penerima dan Cara Aktivasi Rekening
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: titiktemu.co
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat