Untuk melakukan pencairan secara online, Anda dapat mengakses portal resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dengan adanya kemudahan akses melalui aplikasi JMO, proses pencairan dana jaminan hari tua melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih cepat, efisien, dan praktis.
Tidak perlu lagi repot datang ke kantor atau mengurus berkas-berkas secara konvensional. Semua dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel pintar Anda.
Dengan adanya aplikasi JMO, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengakses dana jaminan hari tua mereka.
Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Dengan begitu, masa depan yang lebih cerah dan sejahtera di hari tua dapat dijamin dengan lebih mudah dan praktis. Jadi, jangan ragu untuk segera mengunduh aplikasi JMO dan mulai proses pencairan dana jaminan hari tua Anda sekarang juga.
Baca Juga: Ini Cara BRI Peduli, Pilah Dan Kelola 5,5 Ton Sampah Saat Rayakan HUT Ke-128 Di GBK
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: titiktemu.co
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat