paradapos.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kepada 15,7 juta pekerja pada tahun 2022.
Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai penerima upah.
Namun, untuk tahun 2023, program BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak dilanjutkan.
Hal ini dikarenakan anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk menjangkau seluruh pekerja yang berhak mendapatkan bantuan.
Meskipun demikian, para pekerja yang tak terdaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mendapatkan bantuan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sebesar Rp750 ribu setiap tiga bulan kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan Rp750 ribu dari Kemensos ini akan diberikan kepada dua golongan pekerja, yaitu:
- Ibu hamil/nifas
- Balita berusia 0-6 tahun
Artikel Terkait
SIAL Interfood 2025: Pameran Makanan & Minuman Terbesar di Jakarta, 12-15 Nov
IHSG Cetak Rekor All Time High di Level 8.275, OJK Beberkan Kinerja Moncer 15,31%
Lounge Eksklusif KDTN di Tol Trans Jawa Siap Beroperasi 2026, Ini Lokasinya
IHSG Cetak All Time High 8.275, OJK Beberkan Kinerja Pasar Modal 2025