paradapos.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kepada 15,7 juta pekerja pada tahun 2022.
Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai penerima upah.
Namun, untuk tahun 2023, program BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak dilanjutkan.
Hal ini dikarenakan anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk menjangkau seluruh pekerja yang berhak mendapatkan bantuan.
Meskipun demikian, para pekerja yang tak terdaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mendapatkan bantuan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sebesar Rp750 ribu setiap tiga bulan kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan Rp750 ribu dari Kemensos ini akan diberikan kepada dua golongan pekerja, yaitu:
- Ibu hamil/nifas
- Balita berusia 0-6 tahun
Untuk ibu hamil/nifas, bantuan Rp750 ribu akan diberikan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juli dan Desember.
Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah:
- Ibu hamil maksimal dua kali mengandung
- Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan golongan penerima upah dengan gaji di atas UMR
Sementara itu, untuk balita berusia 0-6 tahun, bantuan Rp750 ribu akan diberikan sebanyak empat kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah:
- Balita berusia 0-6 tahun
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat