paradapos.com - Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Bantuan yang diberikan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.
BLT Rp 2,4 juta ini berbeda dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sudah tidak ada lagi.
BLT Rp 2,4 juta ini disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Syarat Penerima BLT UMKM Non BPUM 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Peserta BLT UMKM non BPUM 2024 harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro
Peserta BLT UMKM non BPUM 2024 harus memiliki usaha mikro. Usaha mikro adalah usaha yang memiliki omset penjualan tahunan tidak lebih dari Rp 300 juta.
- Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan
Peserta BLT UMKM non BPUM 2024 tidak boleh sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan. Hal ini untuk menghindari duplikasi bantuan.
Artikel Terkait
Bank Mandiri (BMRI) Umumkan Buyback Saham 2025, Laba Tembus Rp4,14 Triliun!
IHSG Naik 0,91% ke 8.166,22, Sektor Bahan Baku Pacu Kenaikan: MDKA Cetak Gain 13%
BEI Targetkan Laba Bersih Rp300,81 Miliar di 2026, Tumbuh 18%: Strategi dan Proyeksinya
BUAH Bagikan Dividen Interim Rp 12,5 per Saham, Simak Jadwal dan Yieldnya