Klariļ¬kasi PIK 2: Proyek Tropical Coastland Bukan Bagian dari Pengembangan
Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menegaskan posisinya sebagai pengembang properti terkemuka di kawasan strategis pesisir utara Jakarta hingga Tangerang. Pengembang memberikan klarifikasi resmi mengenai status Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland yang sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Putusan Mahkamah Agung dan Dampaknya
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 12/P/HUM/2025 telah mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 12 Tahun 2024. Putusan ini menyatakan ketentuan mengenai Proyek Pengembangan Tropical Coastland tidak sah dan batal demi hukum.
Pemerintah kemudian merespons dengan menerbitkan Permenko No. 16 Tahun 2025 yang secara resmi menghapus Proyek Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional.
Artikel Terkait
Kinerja HYGEN (Ecocare) Melejit: Pendapatan Tembus Rp264 Miliar, Segmen Hama Pacu Pertumbuhan 46,5%
Trump vs Xi di KTT APEC 2025: Harga Minyak Stabil, Ini Dampaknya!
Harga Emas Anjlok! Ini Penyebabnya Meski The Fed Turunkan Suku Bunga
Mandom Indonesia (TCID) Cetak Laba Rp33 Miliar! Ini 5 Strategi Pacu Penjualan Tembus Rp1,58 Triliun