Baca Juga: IVE Rilis Lagu 'All Night', Remake Lagu Milik Icona Pop
"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," lanjutnya.
Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberi kesempatan diskusi dengan pengacara apakah akan mengajukan banding kepada Bayu Firlen.
Bayu Firlen pun memutuskan menerima putusan yang diberikan Majelis Hakim.
"Diterima," jawab Bayu Firlen.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Kenaikan Pajak Hiburan 40% Tak Masuk Akal
Seperti yang telah diketahui sebelumnga, Bayu Firlen sebelumnya sempat ditetapkan sebagai terdakwa kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: alonesia.com
Artikel Terkait
Bukan Cuma Nikita Mirzani, JPU Juga Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Reza Gladys
Still Single VISION+: Review Sinopsis, Pemain, dan Cara Nonton
Raisa Absen Sidang Cerai Perdana, PA Jaksel Ingatkan Risiko Gugatan Dibatalkan
Hasil Pemeriksaan Medis Mengejutkan Biru di Terbelenggu Rindu Episode 412