Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa

- Sabtu, 01 November 2025 | 11:50 WIB
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa

Secara hukum, laporan ini mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).

Barang Bukti dan Pemeriksaan Saksi

Berkas ijazah Jokowi dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan kepada penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 25 ahli untuk mendalami kasus ini.

“Kami pastikan semua proses dilakukan hati-hati dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Kaitannya dengan Laporan TPUA ke Bareskrim

Kasus ini beririsan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen ijazah Jokowi yang sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Desember 2024. Namun, pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

Klaim Terbaru dari Roy Suryo

Tidak lama setelah penyelidikan dihentikan, Roy Suryo, salah satu terlapor, secara terbuka meminta Bareskrim membuka kembali penyelidikan. Ia mengklaim telah menerima salinan dokumen dari KPU yang menunjukkan ketidaksesuaian data dan menyebut ijazah Jokowi “99,9 persen palsu” berdasarkan analisisnya.

“Saya tidak asal bicara. Ini berdasarkan dokumen resmi yang saya terima langsung dari KPU,” ujarnya.

Masyarakat Menanti Kepastian Hukum

Meski belum ada nama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, gelar perkara yang akan digelar dalam waktu dekat menjadi penentu arah hukum kasus ini. Di tengah sorotan terhadap integritas informasi publik, masyarakat berharap proses ini tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Halaman:

Komentar