Mahfud MD Prediksi Vonis NO untuk Roy Suryo, Beberkan Alasan Hakim Harus Balikkan Logika Hukum

- Rabu, 12 November 2025 | 16:25 WIB
Mahfud MD Prediksi Vonis NO untuk Roy Suryo, Beberkan Alasan Hakim Harus Balikkan Logika Hukum
Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Cs Di-NO, Hakim Diminta Balikkan Logika Hukum

Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Cs Di-NO, Hakim Diminta Balikkan Logika Hukum

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan prediksi terkait kelanjutan kasus Roy Suryo dan kawan-kawan. Kasus yang menyangkut dugaan fitnah soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini diprediksi akan berakhir dengan vonis tidak dapat diterima atau NO oleh pengadilan.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD melalui siniar pribadinya pada Rabu, 12 November 2025 di Jakarta. Ia menegaskan bahwa majelis hakim harus berani membalikkan logika hukum yang digunakan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Alasan Hakim Perlu Balikkan Logika Hukum

Menurut Mahfud, akar permasalahannya adalah belum adanya putusan pengadilan yang menyatakan status keaslian ijazah Jokowi. Penyidik justru menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka atas dugaan fitnah tanpa dasar putusan hukum yang jelas mengenai objek yang dipersoalkan.

"Iya [ini sebaliknya, fitnahnya dahulu disidik tanpa tahu ijazahnya asli atau palsu]. Tapi nanti di dalam [sidang] kan penasihat hukumnya dan hakimnya harus membalik logika ini. Kalau enggak begitu, nanti kacau hukum," ucap Mahfud MD.

Skenario Vonis NO untuk Kasus Roy Suryo

Mahfud memaparkan skenario yang mungkin terjadi. Pengadilan berpotensi besar memutus bahwa perkara ini tidak dapat diterima.

"Dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima. Karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada," jelasnya.

Dalam skenario ini, majelis hakim akan mempersilakan para pihak untuk membuktikan terlebih dahulu status keaslian ijazah Jokowi di pengadilan lain. "Kalau mau adil begitu dong," tandas Mahfud.

Dasar Hukum Penolakan Dakwaan

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa tanpa putusan pengadilan tentang keaslian ijazah, dakwaan terhadap Roy Suryo Cs menjadi tidak jelas dan tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

"Tidak dapat diterima, NO istilahnya. [Karena] apa? Karena ini pembuktian asli tidaknya enggak ada," ujarnya.

Ia mengkritik pernyataan polisi yang menyebut ijazah Jokowi 'identik'. Menurutnya, status asli atau palsu harus ditentukan oleh putusan hakim, bukan sekadar pernyataan identik.

Jalan Keluar dan Penegakan Hukum yang Adil

Mahfud menawarkan solusi agar hukum ditegakkan secara adil. Harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu yang menetapkan status ijazah Jokowi, apakah asli atau palsu.

"Kalau mau dibawa ke pengadilan lagi soal ini, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini merupakan delik aduan, sehingga sebenarnya dapat diselesaikan dengan jalan damai. "Kalau saya, oleh sebab itu sejak awal sudahlah enggak usah ribut-ribut, damai saja gitu. Ini kan soal delik aduan ya, karena delik aduan," pungkas Mahfud MD.

Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan para pihak yang berperkara. Logika hukum yang benar, menurutnya, harus mengutamakan kepastian hukum atas objek yang dipersengketakan.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar