Pelabuhan Ilegal PT STS yang Belum Ditutup
Salah satu isu spesifik yang menjadi perhatian adalah keberadaan pelabuhan milik PT STS. Pelabuhan ini disebut ilegal namun hingga kini belum juga ditutup oleh satuan tugas (Satgas) penertiban tambang.
"Ini menjadi pertanyaan, siapa sebenarnya orang besar di balik perusahaan tersebut sehingga negara tidak berani menutup pelabuhan itu. Berdasarkan data yang kami terima, izinnya sudah jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang lagi," ujar Riyanda.
Desakan untuk Tindakan Tegas dan Tanpa Tebang Pilih
Menyikapi hal ini, Riyanda Barmawi mendesak aparat penegak hukum dan Satgas Penertiban Tambang untuk segera mengambil sikap tegas. Tindakan ini diperlukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan tambang ilegal di Maluku Utara, termasuk mengungkap semua pihak yang terlibat.
"Kerja Satgas harus kita dukung tanpa tebang pilih. Semua tambang yang bermasalah, ilegal, dan tidak memiliki izin atau PPKH harus segera ditindak atau dicabut izinnya," pungkasnya.
Artikel Terkait
KUHP Baru 2026: Aturan Penghinaan Presiden & Lembaga Negara di Media Sosial
Gatot Nurmantyo Didorong Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Cetak Sawah Rugikan Negara Triliunan
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru
Kedekatan Sarjan dengan Gibran di Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Diminta Usut Tuntas